11 Februari 2009

Kebanyakan Orangutan Hidup di Luar Kawasan Konservasi


Sekitar 70 persen satwa liar dilindungi, seperti Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus), justru hidup di hutan di luar kawasan konservasi. Padahal, seluruh hutan Kalimantan sudah terbagi-bagi dalam konsesi-konsesi.

"Kawasan konservasi yang masih banyak memiliki habitat orangutan Kalimantan hanya di Tanjung Puting dan Gunung Palung, habitat orangutan lainnya justru bukan di kawasan konservasi," kata Pakar Satwa dari LIPI Jito Sugardjito di Jakarta, Selasa (10/2).

Ia mengkhawatirkan satwa yang jumlahnya tinggal sekitar 50.000 ekor ini akan semakin cepat punah jika para pemilik konsesi hutan ini memanfaatkan hutannya tanpa pemahaman dan kepedulian terhadap satwa liar.

Spesialis Kebijakan Hutan Orangutan Conservation Service Program (OCSP), Arbi Valentinus, mengingatkan tentang adanya salah persepsi soal perlindungan orangutan yang harus diluruskan.

"Melindungi orangutan berarti juga melindungi habitatnya, termasuk yang ada di luar kawasan konservasi sehingga semua pihak termasuk pemilik konsesi hutan juga memiliki tanggung jawab melindungi orangutan yang ada di wilayahnya," katanya.

Ia menegaskan, orangutan terancam punah bukan saja oleh perburuan ilegal, melainkan akibat kehilangan habitatnya yang disebabkan kebakaran hutan, illegal logging dan konversi lahan hutan.

Seluas 1,87 juta ha hutan Indonesia hilang setiap tahun akibat perluasan sektor perkebunan yang menghancurkan hutan alam sehingga hilanglah habitat orangutan dan merosot pula jumlahnya. Demikian dikatakannya.

Ia menilai perlunya segera memasukkan rencana aksi konservasi orangutan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) karena pada 2010 sudah harus selesai diajukan ke pusat.

Kerja sama dengan perusahaan-perusahaan pemegang konsesi hutan, lanjut dia, juga perlu dilakukan untuk melaksanakan implementasi hutan bernilai konservasi tinggi di hutan produksi dan hutan konversi yang jadi habitat orangutan.

Arbi menambahkan, hukum juga harus ditegakkan dengan merevisi UU no 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, terutama dalam hal perlindungan habitat, kewenangan penegakan hukum, serta pengaturan sanksi pidana.

"Belum pernah ada kasus orangutan diproses pengadilan padahal banyak penyitaan orangutan di lapangan," katanya.

Ada empat spesies kera besar di dunia dan sangat dilindungi, tiga di antaranya ada di Afrika, yakni gorila, simpanse, dan bonobo serta satu spesies yang hanya tersisa di Indonesia dan Malaysia, yakni orangutan.

Populasi orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) saat ini tinggal 50.000 ekor dan orangutan Sumatera (Pongo abelii) lebih kritis lagi dengan jumlah tinggal 6.650 ekor.

0 komentar:

  © Free Blogger Templates Spain by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP